BNews–MAGELANG-– Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.
Terduga pelaku yakni SY (31) warga Dusun Kebon Agung, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran Magelang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket shabu yang dimasukkan dalam plastic klip seberat 0, 5 gram.
“Menurut pengakuan SY, paket shabu dibeli dari seseorang berinisial AS melalui pesan nomor WA seberat 0, 5 gram seharga Rp.500 ribu yang dibayar dengan transfer, ” ungkap Kapolres Magelang AKBP. Mochmmad Sajarod Zakun, di Mapolres Magelang, Selasa, 31 Mei 2022.
Terduga SY diamankan beserta barang bukti shabu-shabu pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB di di Dusun Nepak, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
“SY, juga mengaku kenal AS hanya melalui nomor WA yang didapatkan dari temannya. Untuk AS sendiri masih manjadi target operasi (DPO), ” kata Kapolres.
Terduga SY dan barang bukti shabu saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya.
“SY dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 / 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar, ” tegas Sajarod.
Saat ditanya Kapores lebih jauh, SY memesan shabu tersebut hanya untuk dipakai sendiri, hanya untuk kesenangan.
“Saya pakai sendiri agar bisa tenang dan flay, ” aku SY. (bsn)